Tugas 3

Muhammad Fauzan Adzhima

1102204423

EL-44-08

Dosen Pengajar: Ekki Kurniawan

 1. Jelaskan peraturan-peraturan berkaitan dengan PLTS A

    Sebagai upaya pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Peraturan Menteri ESDM ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.

“Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022″, ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (22/01/2022).

    Pada rapat tersebut telah disepakati beberapa hal yang menjadi perhatian dalam implementasi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, yang berdampak nasional di antaranya potensi kenaikan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP), subsidi dan kompensasi, potensi kehilangan penjualan PT PLN serta potensi pendapatan dari capacity charge. Dampak APBN yang berkaitan dengan potensi peningkatan subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh pertumbuhan permintaan listrik. Semakin besar permintaan listrik maka dampak terhadap subsidi dan kompensasi semakin kecil. Hal ini menjadi penting agar program pemerintah berkenaan creating demand listrik untuk dapat dipercepat.

Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 gigawatt yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025, akan berdampak positif pada hal-hal di antaranya:
1. Berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja;
2. Berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp45 – 63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp2,04 – 4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim;
3. Mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
4. Mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global;
5. Menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 juta ton CO2e; dan
6. Berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan Nilai Ekonomi Karbon sebesar Rp0,06 triliun/tahun (asumsi harga karbon 2 Dolar Amerika Serikat (AS)/ton CO2e).

Adapun substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yaitu:
1. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen;
2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan;
3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL);
4. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap;
5. Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap;
6. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU; dan
7. Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).

2. Buat Skema Pemasangan PLTS Atap

3. Berapakah kapasitas yang sudah terpasang di Indonesia, Berapa  % dibandingkan  Energi yang dimiliki PLN.

Berdasarkan data yang sudah diverifikasi, hingga Juni 2020 kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebesar 35.220 MW, PLT Gas/PLT Gas dan Uap/PLT Mesin Gas (20.537 MW), PLT Air/Minirohidro/Mikrohidro (6.096 MW), PLT Diesel (4.781 MW) dan PLT Panas Bumi (2.131 MW), dan PLT EBT lainnya (2.200 MW). Tercatat, pembangkit EBT menyumbang 14,69% atau 10.467 Mega Watt (MW) dari total kapasitas terpasang.


Terkait rincian kenaikan kepasitas terpasang di masing-masing wilayah terdiri atas Sumatera sebesar 14,7 GW dari sebelumnya 14,3 GW, Kalimantan dari 4,0 GW menjadi 4,4 GW, Sulawesi tetap sebesar 5,6 GW, Maluku - Papua menjadi 1,5 GW dari 1,4 GW dan Jawa-Bali-Nusa Tenggara menjadi 44,8 GW dari sebelumnya 44,4 GW.


Sementara untuk kepemilikan, dari total kapasitas terpasang yang ada PLN masih berperan besar, yakni 43.047 MW atau 60,7%, Independent Power Producer (IPP) sebesar 18.816 MW atau 26,5%, Izin Operasi sebesar 5.645 MW atau 7,7%, Public Private Utility sebesar 3.583 MW atau 5%, dan Pemerintah 55 MW atau 0,1%.


Rumus global untuk memperkirakan listrik yang dihasilkan dalam output sistem fotovoltaik adalah:

           E = A * r * H * PR

E = Energi (kWh)

A = Luas total panel surya (m2)

r = hasil atau efisiensi panel surya (%)

H = Radiasi matahari rata-rata tahunan pada panel miring (tidak termasuk naungan)

PR = Rasio kinerja, koefisien kerugian (berkisar antara 0,5 dan 0,9, nilai default = 0,75)

r adalah hasil dari panel surya yang diberikan oleh rasio : daya listrik (dalam kWp) dari satu panel surya dibagi dengan luas satu panel.

Contoh : rendemen panel surya modul PV 250 Wp dengan luas 1,6 m2 adalah 15,6%.

Perhatikan bahwa rasio nominal ini diberikan untuk kondisi uji standar (STC) : radiasi=1000 W/m2, suhu sel=25 derajat celcius, Kecepatan angin=1 m/s, AM=1,5.

Satuan daya nominal panel fotovoltaik dalam kondisi ini disebut "Watt-peak" (Wp atau kWp=1000 Wp atau MWp=1000000 Wp).

H adalah radiasi matahari rata-rata tahunan pada panel miring. Antara 200 kWh/m2.y (Norwegia) dan 2600 kWh/m2.y (Arab Saudi). Anda dapat menemukan nilai radiasi global ini di sini: Database radiasi matahari

Anda harus menemukan insiden radiasi tahunan global pada panel PV Anda dengan kemiringan (slope, tilt) dan orientasi (azimut) spesifik Anda.

PR : PR (Performance Ratio) adalah nilai yang sangat penting untuk mengevaluasi kualitas instalasi fotovoltaik karena memberikan kinerja instalasi secara independen dari orientasi, kemiringan panel. Ini mencakup semua kerugian.

Contoh kerugian terperinci yang memberikan nilai PR (tergantung pada situs, teknologi, dan ukuran sistem):

- Kerugian inverter (4% hingga 10%)

- Kehilangan suhu (5% hingga 20%)

- Rugi-rugi kabel DC (1 sampai 3%)

- Rugi-rugi kabel AC (1 sampai 3%)

- Nuansa 0% hingga 80% !!! (khusus untuk setiap situs)

- Rugi pada radiasi lemah 3% hingga 7%

- Kerugian karena debu, salju... (2%)

- Kerugian Lainnya (?)


sumber:

-money,kompas.com

-https://ebtke.esdm.go.id/

Comments

Popular posts from this blog

Proses Elektrolisis Panel Surya untuk Menghasilkan Hidrogen