Posts

Showing posts from March, 2022

Tugas 5

Image
Muhammad Fauzan Adzhima 1102204423 EL-44-08 Dosen Pengajar: Ekki Kurniawan 1. How much power could I generate? Jawab: Daya hydro yang dapat dihasilkan bergantung pada besar head serta aliran air yang terdapat pada penyimpanan. Head berarti jarak atau perbedaan dari tempat dimana air masuk (hulu) ke tempat dimana air keluar (hilir). Head dihitung dalam satuan meter.  Adapun cara paling umum yang diketahui untuk menghitung satuan daya yang dapat kita hasilkan adalah dengan memasukkan rumus sebagai berikut. P = m*g*Hnet* η dimana, P = satuan daya (Watt) m = massa aliran (kg/s) Hnet = Hgross.(0,9) η = efisiensi 2. How much energy I could generate? Jawab: Ada sebuah tabel produksi energi hydro asal United Kindom (UK) yang dapat dijadikan patokan berapa banyak energi hydro yang dapat dihasilkan dalam setahun yang dibatasi oleh range hydro system tertentu dengan output daya maksimum yang berbeda-beda pula. Selain itu untuk mengukur berapa banyak energi yang diproduksi oleh sebuah hydropower s

Tugas 4

Image
Muhammad Fauzan Adzhima 1102204423 EL-44-08 Dosen Pengajar: Ekki Kurniawan 1. Kisaran Tegangan di titik 1, 2, 3, 4, 5, dan 6, apakah rugi-rugi daya listrik? Jawab: Berdasarkan skema yang telah digambarkan diatas, titik 2 dan 4 masing masing merupakan trafo step-up dan trafo step down. Sedangkan kita tahu bahwa trafo rata-rata mengalami data rugi-rugi sebanyak 20 hingga 25%. Selain itu, rata-rata pembangkit listrik di indonesia ditempatkan di pusat yang mana kemudian energi listrik tersebut akan ditransmisikan dalam jarak yang cukup jauh. Apabila daya rugi-rugi yang dialami cukup besar, maka suplai dari pusat beban ke daerah transmisi terjauh tidak akan berjalan secara maksimal. Oleh karena itu, salah satu solusi yang ditawarkan adalah dengan  distributed generation  (DG) atau sistem terdistribusi memanfaatkan sumber listrik dari pembangkit-pembangkit listrik kecil yang terpasang di dekat beban listrik. Kelebihan yang didapat dengan memanfaatkan sistem DG adalah sistem kelistrikan tidak

Tugas 3

Image
Muhammad Fauzan Adzhima 1102204423 EL-44-08 Dosen Pengajar: Ekki Kurniawan   1. Jelaskan peraturan-peraturan berkaitan dengan PLTS A     Sebagai upaya pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Peraturan Menteri ESDM ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca. “Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dap